Pengusulan dapat diajukan sewaktu-waktu dengan acuan TMT pemberlakuan Penetapan Angka Kredit (PAK) setiap awal bulan dengan mengisi tautan formulir: Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala Guru Besar M M M M M M M-B B* M M M M---B B B/M** M Keterangan: M : Melaksanakan * : Golongan iii/d B : Membantu ** : Sebagai Penulis Utama pada Jurnal Ilmiah Bereputasi c. 4. Penunjang Kegiatan Akademik Dosen ≤ 10% - 5 15 25 40 55 JUMLAH 150 200 300 400 550 700. Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut : 241 views • 9 slides. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) 2. jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, perguruan tinggi negeri dan LLDikti diberi kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan unsur. Cara menghitung ajuan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor 200 dan 300 tidak jauh berbeda. Lektor Kepala => Guru Besar; Tahap Ke Tujuh (7) Jika anda ingin mengajukan ke Guru Besar, setelah anda menyelesaikan pendidikan S3 (Doktoral). Ijazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 (legalisir) 4. Dokumen ini berisi materi presentasi tentang regulasi jabatan akademik dosen, termasuk persyaratan, prosedur, dan mekanisme pengusulan. Menjadi Asisten Ahli perlu memenuhi angka kredit minimal 150. go. Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta Lektor 200 Jabatan Awal 3 drg. Mulai dari kepemilikan NIDN, kemudian sudah lolos passing grade untuk TKDA dan TKBI, sudah menjabat Asisten Ahli selama minimal 2 tahun, dan lain sebagainya. I, IV/b 550 150 Pembina Utama Muda, IV/c 700 150 4 Guru Besar Pembina Utama Madya, IV/d 850 150 Pembina Utama, IV/e 1. Bagi usulan Asisten Ahli dan Lektor yang belum terselesaikan hingga 30 April 2023 dilanjutkan pada proses Pengakuan Angka Kredit Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB No 17 jo 46 tahun 2013 akan disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan peraturan yang. ac. Dengan kata lain mengurus Jafung ke Lektor 300 mungkin tidak berdampak signifikan terhadap honor tetapi yakinlah di luar sana/diluar STT, ada lembaga pendidikan yang bila mengundang Anda untuk mengajar, biasanya menghargai seperti pengalaman saya di salah satu. 200. 200: Penata Tk. Guru Besar. , Pengajar ke Asisten Ahli, Demikian untuk menjadi periksa. Fotocopy SK Fungsional Asisten Ahli 7. 050 kum) 2. P2TK & KPT Ditjen Dikti Nomor 1122/D4. Kewajiban Khusus Asisten Ahli dan Lektor Dipertegas menjadi: (a) Paling sedikit 1 (satu) buku ajar/buku teks. Pada TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor, dengan syarat utama jurnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya. 00. I, III/d 300 100 3 Lektor Kepala Pembina, IV/a 400 100 Pembina Tk. Syarat-syarat administratif lainnya. (khusus kenaikan jabatan ke Lektor Kepala secara loncat jabatan harus berijazah doktor); Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan lektor / asisten ahli (khusus loncat jabatan dari asisten ahli ke Lektor Kepala) dan minimal 8 tahun sejak Asisten Ahli, jika kurang dari 8 tahun dikenakan syarat tambahan berupa JIB dan. PELAKSANAAN PENELITIAN D. Pangkat Paling rendah Penata Muda (III/c) untuk PNS atau setara dengan Lektor 200 untuk Dosen Tetap Yayasan; Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;. ruang III/b 3. Ada syarat tambahan jika masa kerja sejak pengangkatan pertama (Asisten Ahli/Lektor) kurang dari 8 tahun. NO KEGIATAN ASISTEN LEKTOR LEKTOR LEKTOR LEKTOR LEKTOR AHLI (200) (300) KEPALA KEPALA KEPALA (150) (400) (550) (700) 1. Jenjang selanjutnya adalah seorang Lektor Kepala. Jabatan: CPNS Asisten – Ahli Dosen. 000, dan asisten ahli Rp 375. d. Kegiatan D: Penunjang =10. Wustha Farani, MDSc. Kes Akademi Keperawatan Yaspen Jakarta Lektor (200) 01/08/2014 Penata (III/c) 13/10/2016 7 6 TMT GOLONGAN TIDAK TANGGAL 1Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala : 1. (2) Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. Disini diba. Telah menempuh pendidikan Doktor (S3) c. Dari Asisten Ahli 150 ke. 6. Video ini memberikan informasi CARA MENGAJUKAN JABATAN AKADEMIK LEWAT. 300. Pada TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor, dengan syarat utama j urnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya. PeraturanSedangkan usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor , perguruan. Kali ini mimin berikan tips cara ajukan kenaikan jabtan fungsional Asisten Ahli 150 ke Lektor 300. 686. Guru Besar dengan KUM antara 850 dan 1. Asisten Ahli dengan KUM minimal 150 poin. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsurSesuai untuk menjadi Profesor pada bidang ilmunya dengan syarat harus menambah angka kredit bidang penelitian sejumlah angka kredit yang tercantum dalam SK jabatan terakhir. Lektor . 300 AK. 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014. 2. 5. Lektor . Asisten Ahli (AA): 150; Lektor (L): 200, 300;. AKSELERASI KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN DARI ASISTEN AHLI KE LEKTOR Oleh Nasokhili Giawa . Dihapus 4. Dosen Lektor dengan pendidikan Magister hanya diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengajar dan melakukan bimbingan tugas akhir di program Sarjana/Diploma. Diperlukan . Kenaikan Regular Lektor Kepala ke Profesor. Jabatan fungsional dosen merupakan catatan atau posisi dalam masyarakat akademik yang menunjukkan pengakuan atas kemampuan akademik dalam kehidupan akademik. Tunjangan Rektor - Guru besar: Rp 5. usulan jafa ke guru besar/profesor 3. x Pemilihan Kategori Mengajar untuk usulan tujuan ke Asisten Ahli dan Lektor pilih kategori "Melaksanakan Perkuliahan (untuk Asisten Ahli) sedangkan untuk usulan tujuan ke Lektor Kepala dan. Nah, buat kamu yang. alhamdulillah, sk jafung sudah keluar, namun yg membingungkan saya yaitu : – di sk jafung ditulis bahwa jafung saya adalah lektor (200). ME: 2: Lovelly. Ada jabatan yang memiliki dua jenjang pangkat, yaitu : Asisten ahli : III/a dan III/b Lektor : III/c dan III/d Guru Besar : IV/d dan IV/e b. 4. Video Tips Mempersiapkan Pengurusan Jabatan Fungsiona dari Asisten Ahli ke Lektor 300. WebCara menghitung ajuan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor 200 dan 300 tidak jauh berbeda. 000,-. Lektor 200 Penata, III/c Lektor 300 Penata Tingkat I, III/d Lektor Kepala 400 Pembina, IV/a. Pendidikan 40% x 200 = 80 kum. Dosen tamu, merupakan dosen yang sesekali mengajar atau dosen yang diundang secara khusus oleh pihak perguruan tinggi untuk mengajar mata kuliah tertentu di momen tertentu. Nah untuk Kum 100 ini persyaratannya sama seperti sebelumnya: AK Lektor (300) ke Lektor Kepala (400) : Memerlukan 400-300 kum = 100 poin. Lektor 4. Kenaikan Jabatan Fungsional Secara Reguler @Pengangkatan Pertama, @Dari AA ke L, @Dari L ke LK, @Dari LK ke GB 2. Asisten Ahli ke Lektor Kepala Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Memiliki ijazah Doktor (S3);Universitas Negeri Jakarta. PK. 000 per bulan. Ikom. Asisten Ahli 100 III/a. Yaitu: Jalur regular dan jalur loncat jabatan. 000 per SKS/Hadir - Asisten Ahli Rp 175. 200. Asisten Ahli 100 III/a. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun Maks 4 tahun dari jabatan Akademik Asisten Ahli/AA Sertifikasi Dosen, 3. Setelah mendapat jabatan akademik 1 tahun pertama kali (Asisten Ahli / Lektor), atau kenaikan jabatan, Anda diwajibkan untuk kenaikan pangkat penyetaraan. Maka dibutuhkan tambahan minimal 30 poin lagi agar bisa mencapai batas minimal pengajuan sebagai Lektor. – SK Jabatan Akademik Asisten Ahli (untuk kenaikan ke Lektor) – SK Jabatan Akademik Lektor kum 200 (Untuk kenaikan ke Lektor kum 300) – SK Inpassing. Cara menghitung ajuan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor 200 dan 300 tidak jauh berbeda. Tentang Jabatan Fungsional Dosen. • Pemimpin perguruan tinggi menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai. Baru-Baru Ini Dicari Tidak ada hasil yang ditemukan. rektor dosen gaji tunjangan perguruan tinggi guru besar lektor kepala asisten ahli masa. Lektor Kepala minimal: 3 artikel jurnal terakreditasi peringkat 1 atau 2/ 1 artikel jurnal intr. Angka Kredit untuk Mengajukan Lektor Terpenuhi. 1 golongan III/b TMT 1-1-2012 SK Lektor 200 TMT 1-12-2016 SK kenaikan pangkat penyetara an Penata III/c TMT 1-8-2017 SK Lektor 300 TMT 8-10- 2019 SK kenaikan pangkat penyetara. REKTOR Prof. 3/SA/VIII/2022 tentang POTONGAN BIAYA PERAWATAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT RUMAH SAKIT. Lektor merupakan jenjang jabatan ke 2 di dunia perpangkata. Adapun untuk golongan dimulai dari IV/a, IV/b dan IV/c. Jika Kum asisten ahli adalah 100 dan untuk menjadi lektor 200 perlu nilai 100 maka paling tidak nilai 135 sudah mencukupi. Jumlah angka kredit untuk Asisten Ahli dalam pangkat Penata Muda Tingkat I Golongan III/b adalah 150 poin terbagi dalam 90% untuk unsur utama dan 10% untuk unsur penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dalam hal jabatan akademik lebih diprioritaskan untuk Lektor Kepala, selanjutnya Lektor dan terakhir Asisten Ahli. Berpendidikan minimal Magister (S2)kenaikan JJA ke Lektor 200 pendidikannya sudah S3 0078/LL2/KP. pengurusan jja tersebut dapat di bilang tepat waktu. DOSEN 1. Dosen Lektor dengan pendidikan Magister hanya diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengajar dan melakukan bimbingan tugas akhir di program Sarjana/Diploma. Terdapat beberapa prioritas peserta sertifikasi dosen. Jadi bisa dipahami bahwa KUM lektor adalah 200 atau 300 poin. Sesuai dengan Tabel 1 Dosen A membutuhkan angka kredit bidang penelitian 40% x (400-300) = 40. 3. SKOR PENILAIAN PERSEPSIONAL. Asisten Ahli ke Lektor Kepala. D. Cerita Dosen Budy Satria, M. , M. M: 2: Syailendra Eka Putra: 1029098006Sertifikasi dosen atau serdos adalah proses uji kompetensi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dosen. setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundaingan. Cerita Dosen Budy Satria, M. Jabatanakademik dosen Lektor Kepala dan Profesor/GBpenilaian komponen Penelitian dilakukan oleh Tim Penilai Pusat sedangkan komponen A,C,Ddan EolehPerguruanTinggi. I, III/b 150 - 2 Lektor Penata, III/c 200 50 Penata Tk. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki Jabatan Akademik Asisten Ahli; 2. 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% Paling Sedikit 0. paling singkat telah lulus Doktor selama 3 tahun. Asisten Ahli => Lektor (200) atau Lektor (300). 30Juni 2033Asisten Ahli ke Lektor; syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini; Lektor ke Lektor Kepala;. Bagi Dosen yang telah memiliki jabatan fungsional asisten ahli atau lektor (kum 200) setelah memiliki masa kerja 2 tahun dari SK jabatan akademik sebelumnya dapat mengurus kenaikan jabatan akademik Lektor (kum 200) atau Lektor (kum 300). Lektor Kepala 700 AK. LEKTOR KEPALA. Kenaikan jabatan tidak bergantung pada pangkat yang dimiliki misal: Asisten Ahli (100) -> Lektor (200/300) (reguler) See full list on penerbitdeepublish. I (Gol. III/c) = 200 - Penata Tk. 1. S2 (Lektor 300) ke Lektor Kepala. 10 1750 Lektor (200 Kum) 9 1500 Asisten Ahli (150 Kum) 1400 Asisten Ahli (100 Kum) DISTRIBUSI II LAMPIRAN III PERATURAN REKTOR ITS NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG KELAS DAN NILAI JABATAN DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER• Pemimpin perguruan tinggi menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai. Jabatan Fungsional Akademik Dosen atau disingkat Jafung ini memang menjadi suatu kebutuhan wajib untuk para dosen dalam meningkatkan perkembangan karirnya, apalagi dosen yang berjafung minimal asisten ahli juga menjadi salah satu syarat untuk masuk dalam sertifikasi dosen. abdullah muksin, sp. 0330079601 . Apabila terdapat hal-hal yang luar biasa pada seorang dosen yangDalam aturan tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan dosen berstatus Guru Besar yakni Rp1. Asisten Ahli 100 III/a. 200. 2. 7 Dosen Lektor dengan pendidikan Magister hanya diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengajar dan melakukan bimbingan tugas akhir di program Sarjana/Diploma. Lektor sendiri memiliki golongan IV/c untuk pangkat Penata dan IV/d untuk pangkat Penata Tk. 638/E. (khusus kenaikan jabatan ke Lektor Kepala secara loncat jabatan harus berijazah doktor); Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan lektor / asisten ahli (khusus loncat jabatan dari asisten ahli ke Lektor Kepala) dan minimal 8 tahun sejak Asisten Ahli, jika kurang dari 8 tahun dikenakan syarat tambahan berupa JIB dan. 1. Simak bagaimana perjalanan menjadi Guru besar dari beberapa dosen muda. 1. D PENUNJANG (Wajib) 1 Kegiatan Dalam 1 Tahun Syarat Lain : • Magister (Ke Asisten Ahli) / Doktor (Ke Lektor) • Telah 1 (SATU) TAHUN Sejak Diangkat Dosen Tetap di PT Pengusul, Sertifikat PEKERTI/IHT • Nilai Prestasi Kerja Bernilai Baik Dalam 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR Sumber : PO PAK DIKTI 2019 & SE. Dosen yang fokus dalam mengejar karir akan terbantu untuk bisa terus mengembangkan. Lektor. Asisten Ahli dan Lektor wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional sebagi penulis pertama. 200. , III/d 3 Lektor Kepala 400 Pembina, IV/a 550 Pembina Tk. Untuk mendapatkan jabatan ini dosen harus mengajukan penilaian angka kredit. Nilai prestasi. ASISTEN AHLI DAN LEKTOR DI POLITEKNIK NEGERI BATAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BATAM, Menimbang : a. 500 hingga Rp 4. 1 Asisten Ahli Penata Muda Tk. Di perguruan tinggi negeri (PTN) dosen. Golongan IVd: Rp 3. I Surat Dit. Gaji PPPK golongan II: Rp 1. I: IV/b:. Sedangkan untuk naik jabatan ke Lektor Kepala maka perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin. Lektor s. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. I, III/b 150 - 2 Lektor Penata, III/c 200 50 Penata Tk. Seperti yang pernah saya bahas pada artikel sebelumnya, seorang dosen harus memiliki Jenjang Jabatan Akademik (JJA) yang terdiri dari beberapa tingkatan dari yang terendah Asisten ahli (AA), Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. Nah, karena ini terkait dengan kewajiban-kewajiban khusus dosen dan jabatan fungsionalnya, maka kita mencoba mensinergikan antara PermenPANRB No 1 Tahun 2023 dengan peraturan-peraturan yang berlaku selama ini, agar tidak ada dosen yang dirugikan sehingga akumulasi dari kinerja tetap bisa dilakukan,” ujar Nizam. (Asisten Ahli 100 atau 150 ke Lektor 200; Lektor 200 ke Lektor 300) 2.